Menpan Segera Selesaikan Dua PP Pelayanan Publik
Rabu, 11 November 2009 – 18:35 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya akan menyelesaikan penyusunan dua peraturan pemerintah (PP), sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik. Dua PP yang dimaksud, merupakan bagian dari lima PP yang akan disusun dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang diperintahkan oleh UU No. 25/2009. Dijelaskan Mangindaan, reformasi birokrasi itu termasuk di dalamnya adalah penataaan kelembagaan dan penataan SDM aparatur. Dalam hal ini, Menpan meminta agar BKN bersama LAN bekerja keras untuk secara cepat menyiapkannya. "Kita harus ada program akselerasi. Jangan yang biasa-biasa saja," tuturnya.
"Dalam program 100 hari ini, kita utamakan dua PP, yakni PP Standar Pelayanan Publik dan PP tentang OSS (One Stop Service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujarnya dalam rilis ke JPNN, Rabu (11/11).
Baca Juga:
Dalam pengarahannya pada kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (11/11), Menpan juga mengatakan akan melakukan penambahan 10 kabupaten/kota yang melaksanakan OSS, agar menyiapkan sarana-prasarananya. Lebih lanjut dikatakan, dalam program 100 hari, pihaknya harus bisa menyelesaikan grand design reformasi birokrasi, sekaligus road map-nya hingga tahun 2025. Dengan demikian akan dapat diketahui program-program apa saja yang dievaluasi, mana yang terus dijalankan, serta mana yang harus menunggu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan menegaskan, kementerian yang dipimpinnya
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?