Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan
Minggu, 30 Mei 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP). Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, naskah akademis dan draft RUU tersebut telah diselesaikan pada 2009. “Selain menyiapkan RUU PPAP, Kementerian PAN&RB secara kontinyu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.
Karena itu uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan tahun ini dan pada 2011. “Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,” kata Mangindaan, Minggu (29/5).
Baca Juga:
Dengan adanya UU PPAP, lanjutnya, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang. Di samping itu, diharapkan RUU tersebut jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri