Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU
Terkait Pembentukan Badan Hukum BPJS
Senin, 16 Mei 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kalau RUU BPJS ditetapkan menjadi UU, mau tak mau akan ada lagi lembaga baru. Kita memang ingin tidak ada penambahan lembaga baru lagi. Tapi kalau (itu) amanat UU, mau tidak mau harus dijalankan," ungkap Menpan & RB EE Mangindaan, Senin (16/5).
Diakui Mangindaan, dengan adanya penambahan lembaga baru, otomatis akan menambah anggaran negara. Itu sebabnya, dalam pembentukan badan hukum baru untuk BPJS ini, menurutnya harus diperhitungkan matang-matang.
"Menkeu sudah mengatakan, untuk membentuk satu BPJS butuh dana Rp 2 triliun. Karena itu, bentuk BPJS nanti bukan wali amanah dan bantuan sosial, tapi merupakan asuransi sosial, sehingga ada kewajiban iuran bagi masyarakat mampu," urainya.
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi