Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU
Terkait Pembentukan Badan Hukum BPJS
Senin, 16 Mei 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kalau RUU BPJS ditetapkan menjadi UU, mau tak mau akan ada lagi lembaga baru. Kita memang ingin tidak ada penambahan lembaga baru lagi. Tapi kalau (itu) amanat UU, mau tidak mau harus dijalankan," ungkap Menpan & RB EE Mangindaan, Senin (16/5).
Diakui Mangindaan, dengan adanya penambahan lembaga baru, otomatis akan menambah anggaran negara. Itu sebabnya, dalam pembentukan badan hukum baru untuk BPJS ini, menurutnya harus diperhitungkan matang-matang.
"Menkeu sudah mengatakan, untuk membentuk satu BPJS butuh dana Rp 2 triliun. Karena itu, bentuk BPJS nanti bukan wali amanah dan bantuan sosial, tapi merupakan asuransi sosial, sehingga ada kewajiban iuran bagi masyarakat mampu," urainya.
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?