Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU
Terkait Pembentukan Badan Hukum BPJS
Senin, 16 Mei 2011 – 15:35 WIB
Ditambahkan Menpan, dalam pembahasan RUU BPJS itu sendiri, harus selaras dengan PP maupun Perpres. Jangan sampai menunggu dibahas oleh tim atau menteri periode berikutnya.
"Semangat menyelesaikan RUU BPJS harus sejalan dengan PP dan Perpres. Orang yang membahas juga harus sama, biar lebih tahu arahnya. Kalau sudah ganti orang, pasti beda semangatnya," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Pansus RUU BPJS telah melaksanakan rapat kerja pada Kamis (12/5). Dalam raker yang dihadiri tujuh menteri, yakni Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menpan & RB, Menkumham, Menneg BUMN, Menakertrans dan Menteri Sosial itu, disepakati pembahasan RUU BPJS akan dioptimalkan agar bisa menghasilkan UU sesuai harapan seluruh rakyat Indonesia. Kedua pihak pun sepakat menyelesaikan RUU dalam masa sidang keempat ini. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen