Menpan Tinjau Fungsi BKD
Selasa, 17 November 2009 – 18:39 WIB
Menpan Tinjau Fungsi BKD
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB). BKD dinilai sering tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, BKD merupakan badan yang mengatur tentang kepegawaian daerah.
Menpan & RB, EE Mangindaan, mengatakan bahwa selama ini ada ketimpangan antara pusat dan daerah. Contoh paling nyata adalah antara keberadaan BKN dan BKD. "BKD selama ini sering berseberangan dengan BKN. Karena alasan otda, BKD suka mengeluarkan kebijakan yang tidak berkesesuaian dengan BKN," ujar Mangindaan, yang dihubungi Selasa (17/11).
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang salah menerjemahkan semangat otda dalam hal ini. "Semangat otda jangan sampai kebablasan. Harusnya BKD menelurkan kebijakan yang berkesesuaian dengan BKN, bukannya jalan sendiri-sendiri. Karena itu, akan kita lihat lagi peranan BKD," cetus Menpan.
Di sisi lain, Deputi Menpan & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, menyatakan bahwa pemerintah akan menganalisa fungsi serta peranan BKD. Namun, apakah BKD akan dibubarkan atau tidak, Ramli mengatakan kebijakan pemerintah belum sampai di situ. "Kajiannya harus komprehensif. Akan kita lihat apakah oknumnya yang tidak bekerja bagus, atau struktur pekerjaannya yang tidak jelas," tukasnya.
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &
BERITA TERKAIT
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Paksa Kepala Daerah Ikut Retret, Prabowo Ingin Meniru Rezim Orde Baru
- Pengamat: Retret Kepala Daerah Bukan Demi Kesejahteraan Rakyat, Tetapi Investasi Politik Prabowo
- Rano Karno Sebut Pramono Anung Sudah di Magelang, Ikut Retret Kepala Daerah?
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Raih Dukungan Mayoritas, Fathan Subchi Pimpin PB IKA PMII 2025-2030