Menpan Tinjau Fungsi BKD
Selasa, 17 November 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB). BKD dinilai sering tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, BKD merupakan badan yang mengatur tentang kepegawaian daerah.
Menpan & RB, EE Mangindaan, mengatakan bahwa selama ini ada ketimpangan antara pusat dan daerah. Contoh paling nyata adalah antara keberadaan BKN dan BKD. "BKD selama ini sering berseberangan dengan BKN. Karena alasan otda, BKD suka mengeluarkan kebijakan yang tidak berkesesuaian dengan BKN," ujar Mangindaan, yang dihubungi Selasa (17/11).
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang salah menerjemahkan semangat otda dalam hal ini. "Semangat otda jangan sampai kebablasan. Harusnya BKD menelurkan kebijakan yang berkesesuaian dengan BKN, bukannya jalan sendiri-sendiri. Karena itu, akan kita lihat lagi peranan BKD," cetus Menpan.
Di sisi lain, Deputi Menpan & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, menyatakan bahwa pemerintah akan menganalisa fungsi serta peranan BKD. Namun, apakah BKD akan dibubarkan atau tidak, Ramli mengatakan kebijakan pemerintah belum sampai di situ. "Kajiannya harus komprehensif. Akan kita lihat apakah oknumnya yang tidak bekerja bagus, atau struktur pekerjaannya yang tidak jelas," tukasnya.
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat