MenPAN&RB Dorong KDH Tersangka Langsung Nonaktif
Kamis, 09 Desember 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Seorang kepala daerah (KDH) maupun Wakilnya yang menjadi tersangka korupsi diharapkan bisa langsung diberhentikan sementara (nonaktif) tanpa harus menunggu perubahan status menjadi terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 125 kada/wakil kada yang ditindak karena tersangkut kasus korupsi. Angka itu sudah termauk KDH yang sudah divonis, masih disidang, maupun yang proses hukumnya masih berjalan.(esy/jpnn)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), EE Mengindaan menyatakan, wacana pemberhentian KDH karena menjadi tersangka korupsi itu sudah diwacanakan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah. "Seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Menurut Mangundaan, dalam UU yang sekarang penonaktifan KDH yang terseret kasus pidana prosesnya cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. "Nah ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang kepala daerah (KDH) maupun Wakilnya yang menjadi tersangka korupsi diharapkan bisa langsung diberhentikan sementara (nonaktif)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang