MenpanRB Memastikan Gaji Pegawai KPK Tidak Berubah Setelah jadi PNS

MenpanRB Memastikan Gaji Pegawai KPK Tidak Berubah Setelah jadi PNS
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS tidak akan memengaruhi soal gaji.

"Jadi, semua 'clear' enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi PNS harus sesuai dengan UU ASN. Tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.

"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur, ya, internal masing-masing, KPK sendiri," katanya pula.

Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.

Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi PNS dan gaji pegawai KPK.

Secara prinsip pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS harus sesuai dengan UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News