MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya

MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
Agenda raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10), antara lain paparan MenPANRB Rini Widyantini menyinggung penyelesaian honorer. Foto: Humas KemenPANRB

Agenda pokok raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ialah pemaparan ?rencana strategis Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI dalam 100 hari Kabinet Merah Putih.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan prioritas pertama yang akan dikerjakan kementerian yang dipimpinnya, yakni pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih serta Pengisian Jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029.

Dua fokus lainnya yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) serta penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” ujar Menteri Rini.

MenPANRB Rini menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

Tiga instrumen hukum tersebut, yakni:

1. Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri

2. Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029

MenPANRB Rini Widyantini mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK masuk fokus ketiga kementeriannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News