MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
Menteri Rini kembali menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer, yakni:
1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal
2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini
3. Menghindari pembengkakan anggaran
4. Dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dijelaskan, penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi pada Seleksi PPPK 2024 diberikan 100 persen untuk honorer melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pengadaan PPPK 2024 dilakukan dua gelombang. Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN. Sementara gelombang kedua diperuntukkan bagi non-ASN di instansi pemerintah.
MenPANRB Rini Widyantini mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK masuk fokus ketiga kementeriannya.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi