MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan tenaga non-ASN atau honorer mendaftar dan mengikuti seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Dia menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan. Oleh karena itu, Menteri Rini juga mendorong seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, memastikan tenaga non-ASN atau honorer di instansinya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2. "Seleksi PPPK tahap 2 ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1).
Menteri Rini menyampaikan itu dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kurang lebih 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan.
Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ungkap Menteri Rini.
MenPANRB Rini mendorong para kepala daerah bisa memastikan honorer atau tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan