Menpar Sebut KEK Belitung Implementasi Paket Kebijakan VI
![Menpar Sebut KEK Belitung Implementasi Paket Kebijakan VI](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160307_181800/181800_847491_Arief_Yahya_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menpar Arief Yahya menyebut persiapan administrasi percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang, Belitung, pekan ini sudah memasuki babak akhir.
Dia berharap Pokja Top-10 Destinasi Prioritas itu sudah bisa menuntaskan persyaratan administratif dan diserahterimakan di acara Nonton bareng Gerhana Matari Total (GMT), 9 Maret 2016 oleh Presiden Joko Widodo di Negeri Laskar Pelangi ini.
"Ini bentuk respons positif terhadap Paket Kebijakan VI, yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Merdeka, 5 November 2015 lalu," kata Menpar Arief Yahya.
Paket ekonomi jilid 6 ini ada tiga poin penting. Pertama, upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi KEK yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah.
Saat ini ada 8 KEK yakni, Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen. Tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.
"Itulah insentif pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya KEK," kata Hiramsyah Sambudhy Thaib, Ketua Pokja Percepatan Top-10 Destinasi Pariwisata.
Kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi