Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam kesempatan itu menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata.
Adapun aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
"Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata," kata Menpar Widiyanti dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Menpar Widiyanti menyampaikan sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia menyebut ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama, penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan.
Kemenpar-Komisi VII DPR sepakat melanjutkan pembahasan penyusunan RUU Kepariwisataan, Menpar Widiyanti menyampaikan hal ini, simak selengkapnya
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini