Menpera Ingatkan Pengembang Bangun Hunian Berimbang

Menpera Ingatkan Pengembang Bangun Hunian Berimbang
Menpera Ingatkan Pengembang Bangun Hunian Berimbang

jpnn.com - JAKARTA - Para pengembang diminta jangan merugikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah. Apalagi kewajiban pengembang agar berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Selain itu, telah ada peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan peraturan hunian berimbang.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah kami sosialisasikan kepada para pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat luas sejak 2011 lalu. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengembang tidak melaksanakan peraturan tentang hunian berimbang tersebut,” ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Kamis (26/6).

Dia menyampaikan, Kemenpera akan terus mendorong semua pihak untuk melaksanakan amanat UU PKP tersebut. Pasalnya, di lapangan masih ditemukan pengembang yang tidak menjalankan peraturan sesuai UU tersebut.

"Kemenpera sangat serius untuk melaksanakan UU PKP ini. Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang. Jangan sampai pengembang merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah sederhana dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

Di dalam UU PKP tersebut mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.(esy/jpnn)

 


JAKARTA - Para pengembang diminta jangan merugikan masyarakat, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah. Apalagi kewajiban pengembang agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News