Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:37 WIB

Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berjanji akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Mengingat besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan efeknya ke perekonomian masyarakat Batam. "Ini justru akan menambah keuntungan lagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucapnya.
"Kepemilikan properti asing di Batam bisa mendorong warga asing terutama Singapura untuk tinggal di sana. Inilah yang dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam," kata Djan Faridz dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Dijelaskannya, kepemililkan asing ini tidak akan berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya bagi WNI. Sebab luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berjanji akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Mengingat besarnya
BERITA TERKAIT
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 18 April 2025 Meroket Lagi, Cek Daftarnya
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PLN IP Services Kembangkan Bisnis Beyond kWh hingga Kelola 60 Pembangkit