Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam

Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam
Menpera Janji Perjuangkan Kepemilikan Asing di Batam
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berjanji akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Mengingat besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan efeknya ke perekonomian masyarakat Batam.

"Kepemilikan properti asing di Batam bisa mendorong warga asing terutama Singapura untuk tinggal di sana. Inilah yang dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam," kata Djan Faridz dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).

Dijelaskannya, kepemililkan asing ini tidak akan berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya bagi WNI. Sebab luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai.

"Ini justru akan menambah keuntungan lagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucapnya.

JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berjanji akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Mengingat besarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News