Menpera Minta REI Serahkan Daftar Pengembang Bandel
jpnn.com - JAKARTA--Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) diminta menyerahkan daftar pengembang yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Kemenpera masih belum melihat aksi para pengembang dalam mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Padahal, kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat terus meningkat sehingga dibutuhkan pasokan rumah murah.
“Kami minta REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang,” ujar Menteri Perumahanan Rakyat Djan Faridz kepada pers di Jakarta, Senin (4/8).
Dijelaskannya, permintaan kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian pada Juni lalu.
Pada waktu itu, Menpera telah menghadap ke Kejaksaan dan Kepolisian dengan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Yaitu pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
“Dulu kami telah melaporkan pengembang di Jabodetabek yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Tidak tertutup kemungkinan pengembang di daerah lain bisa dilaporkan jika mereka tidak mentaati peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Hingga saat ini, menurut Djan Faridz, belum melihat secara jelas aksi para pengembang di lapangan untuk melaksanakan pola hunian berimbang tersebut. Oleh karena itu, REI perlu melakukan pendataan terhadap para pengembang yang menjadi anggotanya agar diketahui mana yang memang belum melaksanakan kewajibannya membangun rumah sederhana.
JAKARTA--Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) diminta menyerahkan daftar pengembang yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru