Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi

Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi
Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah type 36.

"Jadi pengembang perumahan nantinya diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya (solar cell). Dengan pemanfaatan lampu hemat energi tersebut diharapkan dapat menghemat listrik secara nasional," katanya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kemenpera, Senin (9/4).

Tak hanya rumah type 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.

"Bila tiba-tiba baterai lampu hemat energi tersebut habis maka masyarakat bisa tetap memakai listrik," ujarnya.

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News