Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi
Senin, 09 April 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah type 36. "Bila tiba-tiba baterai lampu hemat energi tersebut habis maka masyarakat bisa tetap memakai listrik," ujarnya.
"Jadi pengembang perumahan nantinya diwajibkan untuk menggunakan lampu hemat energi tenaga surya (solar cell). Dengan pemanfaatan lampu hemat energi tersebut diharapkan dapat menghemat listrik secara nasional," katanya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kemenpera, Senin (9/4).
Tak hanya rumah type 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mewajibkan pengembang perumahan untuk turut serta dalam program penghematan energi listrik. Menurut
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren