Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan sampai saat ini belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru perusahaan terkemuka Apple, iPhone 16 di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (22/10).
Menurut Agus, belum diberikannya izin penjualan iPhone 16 karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmen untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa (22/10).
Menperin Agus menyatakan bahwa apabila ada produk iPhone 16 yang beredar di pasar Indonesia itu merupakan barang yang ilegal, dan meminta masyarakat melaporkan kepada Kemenperin.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk itu.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," ungkapnya.
Agus menelaskan bahwa di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan IMEI, yakniKementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Agus menambahkan bahwa Kementerian Kominfo hanya berwenang mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Menperin Agus Gumiwang menyatakan bahwa Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Jika ada iPhone 16 beredar di Indonesia, itu ilegal.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Menjelang Tutup Tahun, Digiplus Buka Gerai Baru di Tangerang, Ada Penawaran Menarik
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel