Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16

Adapun, Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Menperin Agus mengatakan perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yakni jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia yakni berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali. (antara/jpnn)
Menperin Agus Gumiwang menyatakan bahwa Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Jika ada iPhone 16 beredar di Indonesia, itu ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Resmi Hadir di Indonesia, iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan, Sebegini Harganya
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Apple Sebut iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan Mulai 11 April 2025
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik