Menperin Ancam Cabut Izin Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta para pelaku industri kelistrikan memenuhi kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penggunaan TKDN tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Saleh, Jumat (25/3).
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. Hal ini bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.
"Untuk penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Untuk itu, Kemenperin melakukan pengawasan mengenai ketentuan nilai TKDN tersebut. Apabila ada yang tidak sesuai, Menperin berhak untuk mencabut sertifikat TKDN-nya.
"Spesifikasi dan harga dalam kontrak serta pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Permenperin ini, dinyatakan tetap berlaku. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2016," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera