Menperin Khawatir Terjadi PHK
jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan memberatkan perusahaan, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Kalau kenaikannya masih rata-rata seperti di DKI, maka tidak masalah. Yang saya jaga itu adalah bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP, dia melakukan PHK. Itu yang saya jaga," kata Hidayat di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Untuk mengantisipasi PHK, Hidayat menyatakan ia telah menerbitkan aturan yang isinya memberikan insentif kepada industri dalam rangka mendorong cash flow (aliran kas).
Tujuannya adalah agar kondisi keuangan perusahaan tetap positif dan mampu membayar gaji karyawannya.
"Supaya tetap positif dan diharapkan perusahaan tidak melakukan PHK," lanjutnya.
Hidayat juga mengeluhkan aksi-aksi buruh yang selama ini enggan diajak berdialog.
Padahal menurut Hidayat, dengan terlibat dialog maka perwakilan buruh akan ikut menentukan besar upah yang rasional. Terutama menentukan upah yang bisa diterima baik oleh pihak pengusaha maupun buruh sendiri.
"Memang tujuan mereka baik tapi tidak mau dalam dialog yang rasional. Padahal kita meminta mereka ikut dalam dialog dan ikut memutuskan," kata Hidayat.
JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan memberatkan perusahaan, yang bisa berujung
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini