Menperin : Lindungi Industri Tekstil Nasional dari Praktek Ini
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah menegaskan terus melindungi industri tekstil nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tektil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.
"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika pemerintah tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, kemarin.
Sampai triwulan II 2015, investasi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi 55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN.
Industri ini menciptakan Devisa Negara senilai USD 12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur.
"Penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat bahwa industri tekstil kita memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen," tegas Menperin.
Ditambahkannya, investasi TPT yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah menegaskan terus melindungi industri tekstil nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tektil ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan PSR
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari Meroket