Menperin Pastikan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Terpenuhi

Menperin Pastikan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Terpenuhi
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

Total 8,8 juta ton pupuk tersebut terbagi atas 3,8 juta ton untuk urea, 779 ribu ton untuk SP-36, 996 ribu ton untuk ZA, 948 ribu ton untuk pupuk organik, dan 2,3 juta ton untuk NPK.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjelaskan besaran jumlah pupuk yang diberikan kepada setiap hektare lahan padi, jagung dan palawija masih sama.

Namun, perbedaan besaran pagu anggaran terjadi karena adanya penetapan lahan baru pertanian hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nilainya jadi Rp27,32 triliun. Itu untuk 7,1 juta hektare (ha). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kami Rp29 triliun,” tutur Sarwo.

Dengan estimasi jumlah pupuk subsidi ini, maka sisa anggaran sebesar Rp2 triliun yang sudah menjadi DIPA Kementan akan dibekukan dan menjadi dana cadangan.

Dana ini akan digunakan untuk mengambil langkah taktis jika terjadi kekurangan pasokan pupuk di sejumlah daerah.

Sebagian besar dari pupuk subsidi ini akan menyasar petani padi. Diperkirakan lebih dari 90 persen pupuk akan dialokasikan untuk padi, sedangkan sisanya akan didistribusikan untuk tanaman jagung, palawija dan perkebunan.(chi/jpnn)


Dengan estimasi jumlah pupuk subsidi ini, maka sisa anggaran sebesar Rp2 triliun yang sudah menjadi DIPA Kementan akan dibekukan dan menjadi dana cadangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News