Menperin Pastikan Lindungi Industri Kecil Menengah dan Kreatif

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat. Pemerintah, melalui beberapa kementerian sedang memacu proteksi melalui pendekatan indikasi geografi
Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk hasil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri.
“Untuk lebih mudah dipahami, pada prakteknya indikasi geografis ini dilekatkannya nama lokasi di mana sebuah produk diproduksi atau terkait lokasi yang identik dengan produk. Dalam konteks pemasaran, biasanya untuk memperkuat identifikasi serta memperkuat branding," kata Menperin dalam keterangan persnya, Jumat (30/10).
Dia mencontohkan, Kue Lapis Talas Bogor, Batik Jogja, Kain Songket Palembang, Tenun Ikat Timor, Kopi Arabika Kintamani Bali, Mebel Ukir Jepara dan lain-lain. Perlindungan ini tak lepas dari hasil industri kreatif termasuk didalamnya kerajinan tangan memiliki potensi yang besar dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya di Indonesia.
“Nah, sekarang nama-nama lokasi itu tidak sekadar untuk kepentingan pemasaran atau identifikasi produk tapi lebih jauh lagi yaitu perlindungan,” tambah Saleh.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Catat Pembukaan Akun Saham di Livin’ Investasi Melonjak 10 Kali Lipat
- Perbandingan Harga Emas Antam, USB & Galeri24 di Pegadaian Senin 10 Maret, Cek Daftarnya
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret, Naik Lumayan
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau