Menperin Pastikan Lindungi Industri Kecil Menengah dan Kreatif
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat. Pemerintah, melalui beberapa kementerian sedang memacu proteksi melalui pendekatan indikasi geografi
Indikasi geografis adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari tiga kategori yaitu produk hasil alam atau kekayaan alam, produk hasil pertanian dan produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri.
“Untuk lebih mudah dipahami, pada prakteknya indikasi geografis ini dilekatkannya nama lokasi di mana sebuah produk diproduksi atau terkait lokasi yang identik dengan produk. Dalam konteks pemasaran, biasanya untuk memperkuat identifikasi serta memperkuat branding," kata Menperin dalam keterangan persnya, Jumat (30/10).
Dia mencontohkan, Kue Lapis Talas Bogor, Batik Jogja, Kain Songket Palembang, Tenun Ikat Timor, Kopi Arabika Kintamani Bali, Mebel Ukir Jepara dan lain-lain. Perlindungan ini tak lepas dari hasil industri kreatif termasuk didalamnya kerajinan tangan memiliki potensi yang besar dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya di Indonesia.
“Nah, sekarang nama-nama lokasi itu tidak sekadar untuk kepentingan pemasaran atau identifikasi produk tapi lebih jauh lagi yaitu perlindungan,” tambah Saleh.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin memastikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta industri kreatif semakin kuat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- MSI Stealth 18 Mercedes-AMG Jadi Laptop of the Year UCA 2024