Menperin Ungkap Subsektor Penopang Pertumbuhan Industri Manufaktur

Dorong Daya Saing dengan P3DN
Menperin Agus mengatakan sebagai upaya terus mendorong daya saing sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kemenperin terus mendorong penerapan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Salah satu langkah yang dilakukan terkait program ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Melalui aturan tersebut, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
Peningkatan utilisasi TKDN menurut Agus menjadi kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat.
"Dengan penghitungan TKDN melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi,” papar Agus.
Kinerja positif dari beberapa subsektor manufaktur tersebut, menandakan sektor nonmigas di Tanah Air terus mengalami perbaikan, meski masih berada dalam tekanan pandemi.
“Melihat data yang menunjukkan performa tersebut, sektor usaha optimistis menuju ke masa pemulihan,” tuturnya.
Sektor industri manufaktur di Tanah Air masih mencatat performa positif pada beberapa subsektornya meski tertekan dampak pandemi Covid-19.
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- EMLI Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2024, Fokus Ekspansi Layanan