Menperin Ungkap Subsektor Penopang Pertumbuhan Industri Manufaktur

Saat ini, Kemenperin pun mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan dan kawasan industri.
Perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatannya.
"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Menperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.(antara/jpnn)
Sektor industri manufaktur di Tanah Air masih mencatat performa positif pada beberapa subsektornya meski tertekan dampak pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- EMLI Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2024, Fokus Ekspansi Layanan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan