Menperind Boyong Perajin Rotan ke Luar Jawa
Selasa, 10 Januari 2012 – 04:24 WIB
JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakuan regulasi tentang larangan ekspor rotan, empat kementerian terkait membahas mengenai implementasi kebijakan tersebut. Empat kementerian tersebut Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri. Ditargetkan, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa dimulai Februari nanti. Kesepakatan pengembangan industri rotan nasional tersebut nanti akan memuat sejumlah hal. Di antaranya, mendorong penyerapan bahan baku rotan dalam negeri, pendirian sentra hulu, dan peraturan perdagangan antar pulau serta keberadaan resi gudang. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah propinsi di Sulawesi dan Kalimantan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan diawali pada Februari nanti. Yakni, Menperin bersama tiga menteri lain akan berkunjung ke sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan.
Baca Juga:
"Kami akan menyepakati proposal yang sudah disusun sebelumnya. Saat ini, proposal tersebut sedang tahap verifikasi," ucap dia saat konferensi pers, Senin (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakuan regulasi tentang larangan ekspor rotan, empat kementerian terkait membahas mengenai implementasi kebijakan
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN