Menperind Boyong Perajin Rotan ke Luar Jawa
Selasa, 10 Januari 2012 – 04:24 WIB
JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakuan regulasi tentang larangan ekspor rotan, empat kementerian terkait membahas mengenai implementasi kebijakan tersebut. Empat kementerian tersebut Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri. Ditargetkan, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa dimulai Februari nanti. Kesepakatan pengembangan industri rotan nasional tersebut nanti akan memuat sejumlah hal. Di antaranya, mendorong penyerapan bahan baku rotan dalam negeri, pendirian sentra hulu, dan peraturan perdagangan antar pulau serta keberadaan resi gudang. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah propinsi di Sulawesi dan Kalimantan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan diawali pada Februari nanti. Yakni, Menperin bersama tiga menteri lain akan berkunjung ke sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan.
Baca Juga:
"Kami akan menyepakati proposal yang sudah disusun sebelumnya. Saat ini, proposal tersebut sedang tahap verifikasi," ucap dia saat konferensi pers, Senin (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakuan regulasi tentang larangan ekspor rotan, empat kementerian terkait membahas mengenai implementasi kebijakan
BERITA TERKAIT
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri