Menpora Dukung Penyelesaian Masalah Korban Kerangkeng Manusia, LPSK Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu di Kantor Kemenpora, Selasa (5/4) siang.
Pada kesempatan tersebut, Partogi menjelaskan LPSK saat ini sedang menangani korban kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Terima kasih, Pak Menteri, kami diterima siang ini. Kedatangan kami kemari untuk bekerja sama dalam penanganan korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara.”
“Kerangkeng manusia ini ditemukan ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 19 Januari 2022," ujarnya.
Menurutnya atas kejadian ini, LPSK proaktif. Dari hasil ini LPSK mendapatkan sekitar 65 orang yang terakhir mendekam dalam kerangkeng adalah anak muda.
"Sebagian besar mereka anak muda, bahkan mereka ada yang berprestasi. Memang sebagian besarnya masuk kerangkeng tersebut karena narkoba. sebagian lagi ada yang bermasalah KDRT, judi, minum-minum," jelasnya.
"Mungkin dari korban yang berprestasi bisa dibantu oleh Pak Menteri untuk di sekolahkan lagi atau pemberdayaan pemuda, atau yang lainnya," katanya.
Edwin mengatakan bahwa kerangkeng manusia ini dianggap sebagai tempat rehabilitas gratis. Sebagian besar keluarga menitipkan anaknya ke tempat tersebut.
Menpora Zainudin Amali menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu di Kantor Kemenpora, Selasa (5/4) siang
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045