Menpora Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini menyusul ditetapkannya Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
"Sudah (menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Imam dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Saat ini, Nahrawi sendiri masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- Ketum KONI Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
- Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya
- Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap