Menpora Janji Tindaki PSSI

Menpora Janji Tindaki PSSI
Menpora Janji Tindaki PSSI
Seperti pada persyaratan pertama yang menyebutkan bahwa calon pengurus PSSI tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. PSSI pun diminta untuk membaca ketentuan FIFA Pasal 32 Ayat (4), yang menerangkan bahwa calon pengurus harus aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana. Ketentuan inilah yang dinilai kontroversial karena terbukti bahwa Nurdin Halid pernah berstatus tersangka. (afz/jpnn)

BOGOR - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng kembali memberikan peringatan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merevisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News