Menpora Langsung Gelar Rapim untuk Bahas Inpres Nomor 3/2019
jpnn.com, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi memimpin rapat para Pejabat Eselon I, II pada Deputi III dan Deputi IV Kemenpora serta Kepala Biro di Ruang Rapat Lt.3 Graha Kemenpora, Jakarta, Rabu (13/2).
Rapat Pimpinan (Rapim) kali ini untuk menindaklanjuti pembahasan Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Menpora menegaskan bahwa Inpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan memberikan peran yang jelas kepada Kemenpora.
"Tugas Kemenpora dalam Inpres ini menyusun dan menetapkan petunjuk pedoman teknis kepada kementerian lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," kata Imam.
Terkait hal ini, menteri 45 tahun itu melanjutkan, banyak kegiatan - kegiatan pesepakbolaan di Kemendikbud, Kemenag, Kemenaker termasuk Kemenpora itu berjalan sendiri-sendiri. Padahal, ini tugas Kemenpora untuk membuat regulasi atau pedoman sehingga bisa menjadi acuan dari kementerian atau lembaga yang lain untuk membuat kegiatan persepakbolaan.
Karena itu, roadmap lebih detil tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional harus segera dibuat oleh Menpora.
"Saya kira ini harus segera di buat karena ini akan menjadi acuan juga bagi seluruh kementerian dan lembaga," tandasnya. (dkk/jpnn)
Menpora Imam Nahrawi memimpin rapat para Pejabat Eselon I, II pada Deputi III dan Deputi IV Kemenpora serta Kepala Biro di Ruang Rapat Lt.3 Graha Kemenpora, Jakarta, Rabu (13/2).
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Indonesia Siap Jadi Penyelenggara FIBA 3x3 Challengger and Woman Series World Tour 2025
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Kemenpora Pastikan Pembangunan Kepemudaan Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Presiden Prabowo Titip Pesan Lewat Menko PMK saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TMII
- Kemenpora Berikan Penghargaan di Malam Puncak Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Daftarnya