Menpora Masuk Bidikan KPK
Pengembangan Persidangan Nazaruddin
Senin, 23 April 2012 – 07:17 WIB
JAKARTA - Putusan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin memang menjadi salah satu titik terang yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus korupsi lainnya yang dilakukan mantan Bendaha Umum Partai Demokrat itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terseret pasca Nazaruddin, termasuk Menpora Andi Alfian Mallarang. Dalam persidangan Nazaruddin maupun persidangan wisma atlet dengan terdakwa yang lainnya, beberapa saksi dan terdakwa kerap mengungkapkan keterlibatan Andi. Salah satunya adalah mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Dia bersikeras cek senilai Rp 3,2 yang diterimanya dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI merupakan dana talangan yang diketahui Menpora Andi.
Menurut majelis hakim, pada awal 2010 silam Andi telah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin bersama Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan anggota Komisi X Angelina Sondakh. Menurut majelis yang dipimpin Dharmawati pertemuan yang terjadi di ruang Andi di Kemenpora merupakan pertemuan tidak resmi, padahal mereka membicarakan hal-hal penting, salah satunya adalah penyelesaian sertifkat tanah Hambalang.
Baca Juga:
"Yang jelas tidak hanya putusan hakim saja yang akan kami manfaatkan untuk pengembangan, tapi juga seluruh keterangan saksi dan terdakwa," kata juru bicara KPK Johan Budi, Minggu (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin memang menjadi salah satu titik terang yang digunakan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2