Menpora Pasang Badan Demi LPI

Menpora Pasang Badan Demi LPI
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat rapat kerja di Komisi X DPR, Rabu (19/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA — Sikap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengharamkan Liga Primer Indonesia (LPI) ternyata tak sejalan dengan sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Dalam rapat kerja dengan komisi X DPR RI, Rabu (19/1), Menteri yang juga politisi Demokrat itu menegaskan bahwa LPI tetap legal.

“Keberadaannya sesuai aturan perundang-undangan,” kata pria berkumis tebal itu. Mantan juru bicara kepresidenan itu menambahkan, LPI adalah wadah olahraga profesional sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Menurut Andi, pasal 1 ayat 15 UU tersebut menegaskan, olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau lainnya yang didasarkan pada kemahiran berolahraga.

Andi juga menyebutkan, pasal 14 ayat 1 UU yang sama menegaskan, pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesibambungan dikoordinasikan oleh menteri. Andi juga mengutip pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olaharaga, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan.

Karenanya pria asal Sulawesi Selatan itu menilai keberadan LPI sebagai olahraga profesional sudah sesuai dengan aturan. “Dalam pasal 87 ayat 3 nya tertulis pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

JAKARTA — Sikap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengharamkan Liga Primer Indonesia (LPI) ternyata tak sejalan dengan sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News