Menpora Pasang Badan Demi LPI
Kamis, 20 Januari 2011 – 04:04 WIB
Ditambahkannya, PSSI wajib memberikan rekomendasi terhadap LPI yang memenuhi syarat sebagai olahraga profesional. Menurutnya, pasal 51 ayat 2 UU Keolahragaan NAsional juga mengatur bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. “Jadi kewajiban PSSI memberikan izin terkait kompetisi seperti LPI yang mendatangkan massa,” terangnya.
Baca Juga:
Dari pasal itu, lanjut Mallarangeng, turunannya adalan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Pada pasal 29 ayat 1 tertulis, penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.
Menpora juga menyebut PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Menurutnya, pasal 37 ayat 1 beleid itu menegaskan, menteri bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Disebutkan pula, untuk tanggung jawab yang dimaksud itu Menteri dibantu oleh badan olahraga profesional pada tingkat nasional.
“Badan olahraga yang dimaksud itu BOPI yang memang berhak mengeluarkan izin kepada LPI. Selama ini orang hanya berpikir BOPI hanya urusi tinju padahal tidak seperti itu,” tandasnya.
JAKARTA — Sikap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mengharamkan Liga Primer Indonesia (LPI) ternyata tak sejalan dengan sikap
BERITA TERKAIT
- Bahrain vs Indonesia: Dilmun Warriors Minta Bantuan Pemain ke-12
- Ada Pesan dari Gelandang AC Milan untuk Timnas Indonesia
- Menpora Dito Optimistis Timnas Indonesia Meraih Poin Melawan Bahrain
- Luhut Binsar Resmikan Pusat Pelatihan Atletik Nasional, Ini Pesannya
- Live Streaming 16 Besar Arctic Open 2024, Ada 7 Duta Indonesia
- Bahrain Vs Indonesia, Menpora Dito Berharap Skuad Garuda Bisa Cetak Sejarah Baru