Menpora Setuju Iklan Layanan Masyarakat tak Dijadikan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyetujui adanya larangan kepada menteri dan pejabat negara yang kini maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye melalui iklan layanan masyarakat. Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setuju. Iklan layanan masyarakat atau fasilitas negara tidak selayaknya digunakan untuk beriklan," ujar Roy di DPR, Jakarta, Jumat (16/8).
Meski begitu ia menambahkan, KPU harus mengeluarkan definisi detil mengenai iklan. "Kalau menunjukkan nomor urut dan gambar itu ajakan," ucap Roy.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu menjelaskan, KPU harus konsisten menjalankan keputusan tersebut. "Kalau konsisten, KPU harus menghapus ucapan selamat lebaran," kata Roy.
Seperti diketahui, Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, iklan program pemerintah yang dibiayai negara tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye dan mempromosikan diri pejabat. "Aturan kami bikin karena banyak pejabat negara yang nampang di iklan-iklan tersebut," kata Sigit.
Aturan itu menurutnya, sudah dicantumkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Aturan ini sedang menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sigit menjelaskan, aturan ini penting agar pejabat tidak memanfaatkan iklan untuk kepentingannya sendiri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyetujui adanya larangan kepada menteri dan pejabat negara yang kini maju menjadi calon anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran