Menpora: Tak Penuhi Syarat, OKP Bakal Jadi Ormas
Kamis, 29 November 2012 – 13:59 WIB
JAKARTA - Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tidak memenuhi ketentuan UU Kepemudaan bakal dialihkan menjadi organisasi masyarakat (ormas). Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Kepemudaan.
"Masa transisi UU Kepemudaan akan berakhir pada Oktober 2013 mendatang. Saat ini kami tengah mempersiapkan diri seperti melakukan verifikasi terhadap OKP-OKP yang ada," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarengeng dalam rapat kerja penetapan anggaran oleh Komisi X DPR RI, Kamis (29/11).
Dijelaskannya, dengan pemberlakuan UU Kepemudaan, akan banyak OKP yang tidak dinaungi Kemenpora lagi. Namun, menurut Andi, organisasi itu tidak akan dibubarkan.
"Kalau ditanya ada OKP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan UU Kepemudaan, jawabannya banyak. Tapi tidak akan saya bubarkan, melainkan dijadikan ormas. Dengan demikian naungannya bukan Kemenpora lagi, tapi Kemendagri misalnya," tuturnya.
JAKARTA - Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tidak memenuhi ketentuan UU Kepemudaan bakal dialihkan menjadi organisasi masyarakat (ormas). Hal ini
BERITA TERKAIT
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya