Menpora Ungkap Alasan Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum mau mengajukan upaya praperadilan terkait kasus yang menjeratnya di KPK.
Sebab, sejauh ini Imam merasa tidak mengetahui tuduhan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kami ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi, saya harap jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam juga merasa tidak pernah menerima suap sebesar Rp 26 miliar dari dana hibah yang diberikan kepada KONI. Imam meminta KPK untuk membuktikannya.
"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," kata dia.
Mengenai staf pribadinya Miftahul Ulum yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu, Imam mengaku menyerahkan pada proses hukum untuk membuktikan mana yang salah dan mana yang benar.
"Kami serahkan kepada proses yang ada," tutup dia. (tan/jpnn)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum mau mengajukan upaya praperadilan terkait kasus yang menjeratnya di KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- FIBA Asia Cup 2025 Qualifiers: Laga Indonesia Vs Korsel Ditonton Menpora Dito
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan