Menristekdikti Minta Pajak untuk PTNBH Dihapus
jpnn.com, SEMARANG - Kemenristekdikti akan memangkas regulasi yang menghambat perguruan tinggi dan lembaga penelitian melakukan inovasi dalam bidang industri dan pendidikan tinggi.
Salah satu regulasi tersebut adalah terkait kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta terkait program studi.
"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir saat membuka Rakernas Kemenristekdikti 2019 di Gedung Soedarto, Universitas Diponegoro Semarang (3/1).
PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan Menteri Nasir tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). Diharapkan PTNBH dapat alokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.
"PTNBH termasuk Perguruan Tinggi Negeri, ditugasi Pemerintah meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri, tapi kalau ini dikenakan Pajak sebagai Penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," ungkap Menteri Nasir.
Selain pengurangan regulasi dalam perpajakan bagi PTNBH, Menteri Nasir juga memudahkan pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri. Walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.
"Dulu kalau tidak ada di (daftar) nomenklatur, prodi tidak bisa dibuka. Sekarang jika tidak ada dalam daftar itu, perguruan tinggi akan membuka prodi sesuai kondisi real, silahkan. Yang penting demand-nya ada. Industri yang gunakan ada. Contoh prodi yang akan dibuka itu jurusan tentang kopi, silakan saja. Ini di Sulawesi Selatan. Di Aceh juga akan ada yang buka Prodi Kopi," beber Menteri Nasir.
Dengan kemudahan membuka program studi baru, Menteri Nasir berharap perguruan tinggi negeri dan swasta mencari potensi daerah yang dapat dipelajari sehingga potensi tersebut dapat dikomersialkan lebih baik.
Kemenristekdikti akan memangkas regulasi yang menghambat perguruan tinggi dan lembaga penelitian melakukan inovasi di bidang industri dan pendidikan tinggi.
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Pagelaran Mertè Pangan Dhisa Bugeman untuk Melestarikan Kebudayaan Situbondo
- Pentingnya Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Industri di Program Kampus Merdeka
- Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
- Kabar Terbaru Tentang Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II
- Mahasiswa Lebih Tertarik jadi Pendiri Startup Ketimbang PNS