Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO

Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ANTARA/Livia Kristianti/am.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum membaca isi gugatan uji materi terhadap Peraturan Presiden tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Meski begitu, dia yakin perpres tersebut tidak tumpang tindih dengan lembaga kepresidenan lainnya seperti Kantor Staf Presiden (KSP).

“Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih. Itu tidak ada,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, advokat Windu Wijaya mengajukan permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan kepada Mahkamah Agung/MA (17/4), karena aturan pembentukan PCO dinilai tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kemudian perpres itu juga dinilai tumpang tindih dengan KSP.

Prasetyo melanjutkan dirinya juga belum menerima salinan gugatan terhadap perpres PCO yang diterima oleh Mahkamah Agung Kamis minggu lalu.

“Belum (saya terima, red.). Ini hari Senin ya. Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tetapi, apapun, nanti kami pelajari,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Windu Wijaya, yang diwakili kuasa hukumnya Ardin Firanata, mengajukan permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Dalam beleid itu, Pasal 3 berbunyi: Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Cek klasemen final four Proliga 2025 seusai Popsivo Polwan raih kemenangan kedua di final four Proliga 2025, Minggu (20/4)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News