Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya

Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.
"Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing masing kabinet," tutur Feri.
Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden. Padahal, Istana juga masih memiliki Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dibenarkan Prasetyo. Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan karena pada dasarnya seluruh anggota kabinet diharapkan bisa menjadi juru bicara presiden.
”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4). (dil/jpnn)
Menurut Feri perlu ada surat keputusan presiden agar terjadi penunjukan secara resmi, bukan ala kadarnya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI