Mensesneg Sebut Keppres Penonaktifan BW Belum Bisa Diterbitkan

Mensesneg Sebut Keppres Penonaktifan BW Belum Bisa Diterbitkan
Mensesneg Pratikno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan nonaktif Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim.

Menurut Mensesneg, Pratikno, Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan keppres nonaktif Bambang jika belum ada pengajuan tersebut.

"Kami belum terima dokumen-dokumen itu. Ada langkah yang mulai dijustifikasi, yang lebih teknis," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/1) malam.

Sementara itu ditanya tanggapan presiden terkait penolakan Ketua Abraham Samad terhadap surat pengunduran diri BW, Praktikno mengaku kepala negara belum memberi komentar.

"Posisi kita menunggu dokumen formal, kita baru melihat di media," sambungnya.

Pratikno juga mengaku presiden belum  memberi keputusan bahwa kriminalisasi terhadap BW harus dihentikan dengan cara penghentian penyidikan (SP3) di Bareskrim Polri. Menurutnya, presiden masih membutuhkan data-data sebelum menerbitkan sebuah keputusan.

"Itu kita harus lihat dokumen-dokumen yang ada. Fakta dan data. Diskusi belum sampai ke situ (SP3)," tandas Pratikno.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Pihak Istana Negara hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan nonaktif Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari penyidik Bareskrim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News