Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeming untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPU untuk memasukkan nama Oso ke dalam DCT pun tak membuat lembaga penyelenggara pemilu itu berubah pendirian.
Ada surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada KPU. Dalam surat itu Pratikno mengaku memperoleh arahan dari Presiden Jokowi untuk meminta KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Oso.
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy’ari, pihaknya telah memberikan jawaban atas surat Mensesneg Pratikno. “Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini (putusan soal Oso, red) kepada KPU supaya dilaksanakan,” ujar Hasyim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
Bamsoet Minta Komisi II DPR Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU soal Oso
Hasyim menjelaskan, KPU telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isi suratnya menegaskan sikap KPU yang tidak memasukan nama Oso ke dalam di DCT DPD.
Menurutnya, KPU tidak memasukan Oso dalam DCT karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
(KPU) bergeming untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada