Mensesneg Tersengat Ucapan Mahfud
Sabtu, 10 November 2012 – 06:52 WIB
’’Kita tidak boleh salah menghukum orang. Beberapa negara sudah tidak menganut dan menganut hukuman mati,’’ kata SBY usai acara Bali Democracy Forum (BDF) di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/11).
Sejak awal, SBY mengaku sudah sangat selektif dalam pemberian grasi. Semua pertimbangan dari Mahkamah Agung dikaji ulang hingga akhirnya mendapat kesimpulan ditolak atau diberikan. ’’Contoh hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Seumur hidup sampai meninggal di rumah tahanan,’’ imbuhnya.
SBY menegaskan siap bertanggung jawab atas grasi yang diberikan. Sementara untuk Ola, grasi diberikan karena awalnya Ola masih kurir, bukan terbukti bersalah sebagai bandar. ’’Dengan pertimbangan sangat matang, maka dikurangi hukumannya,’’ imbuhnya.
Saat mendengar Ola tersangkut kasus lagi, SBY ingin mencari bukti lebih jauh soal masalah tersebut. Bila terbukti, SBY tak segan-segan meninjau kembali grasi yang sudah diberikan.
JAKARTA - Mensesneg Sudi Silalahi tersengat ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark