Mensos: Kebijakan Bansos Beras Ikut Sejahterakan Petani

Bulan September disalurkan sebanyak 30 kg untuk alokasi bulan Agustus dan September. Kemudian sebanyak 15 kg disalurkan pada bulan Oktober 2020. Beras yang digunakan sebagai BSB dipasok oleh Perum Bulog.
KPM PKH ditetapkan sebagai pemenerima dengan pertimbangan, pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19.
Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tengah mempersiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran BSB.
Di antara yang diatur dalam juknis adalah bagaimana ada keterpaduan penyaluran bansos beras mulai di titik penyaluran dengan melibatkan transporter, pendamping PKH, serta dinas sosial kabupaten/kota. (ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kebijakan bansos beras dilakukan guna menggerakkan perekonomian dan juga menyejahterakan petani.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat