Mensos Khofifah Luncurkan Bansos Non-Tunai di Papua
jpnn.com - WAMENA - Mensos Khofifah Indar Parawansa akhirnya meluncurkan secara resmi bantuan sosial non-tunai untuk kali pertama di provinsi Papua. Kota Wamena di Kabupaten Jayawijaya yang mendapat kehoramatan menjadi tempat peluncuran tersebut.
Peluncuran itu ditandai dengan pencairan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan transaksi perdana E-Warong Gotong Royong di LMA Wamena pada Rabu (7/12) siang di Kabupaten Jayawijaya. Para penerima manfaat PKH dan bantuan sosial lainnya, akhirnya menikmati layanan non tunai.
"Enak, tinggal pencet.. pencet, kita bisa dapat gula, dan belanja lainnya. Ini so mudah," kata Merika, salah satu warga, kepada awak media.
Sementara itu, Mensos Khofifah Indar Parawansa usai kegiatan peluncuran Bansos non Tunai di E Warong LMA Wamena, mengatakan, bahwa yang terjadi hari ini adalah sejarah.
"Ini sejarah, bagi bantuan sosial non-tunai. Karena ini baru pertama kalinya diluncurkan di Papua, kemudian diluncurkan pertama di kabupaten Jayawijaya, Wamena," katanya di hadapan awak media.
Khofifah juga memastikan, bantuan ini nantinya akan diperluas pada 2017 mendatang. Jumlahnya dipastikan juga naik berlipat-lipat. Di Wamena misalnya pada tahap empat 2016 ini baru 470-an.
"Nanti akan ditambah, karena di Papua, penerimanya juga diperluas, Wamena juga akan mengalami perluasan yang signifikan. Sekarang kami tunggu datanya," tegas dia.
Setelah melaksanakan seremoni peresmian E-Warong pertama di Papua, di depan LMA Wamena, Khofifah langsung membaur dengan warga. Masyarakat asli Wamena yang mendapatkan bantuan, semuanya terlihat antusias dengan kedatangan menteri asal Surabaya tersebut.
WAMENA - Mensos Khofifah Indar Parawansa akhirnya meluncurkan secara resmi bantuan sosial non-tunai untuk kali pertama di provinsi Papua. Kota
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan