Mensos Memastikan Pendistribusian Bansos selama Pandemi Corona Ikuti Arahan KPK

Mensos Memastikan Pendistribusian Bansos selama Pandemi Corona Ikuti Arahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan pendistribusian bantuan sosial akan mengikuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona.

"Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19," kata Juliari dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/4).

Juliari menerangkan pihaknya selalu menggandeng KPK dalam hal pengawasan dan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial. Dengan begitu, pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk DTKS.

Lebih lanjut menurut dia, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos. Oleh karena itu, Kemensos tidak khawatir melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi.

"Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Dan khususnya dalam program dana Bansos sehingga kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas," tuturnya.

Juliari menambahkan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan tambahan yang awalnya pada 21 April 2020, diumumkan jumlahnya sebesar 4,8 juta keluarga, demi mengurai dampak covid-19. Kini setelah dihitung ulang dan ada penambahan data menjadi 20 juta KPM.

"4,8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM," imbuh dia. (tan/jpnn)

Mensos menggandeng KPK dalam hal pengawasan dan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News