Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi
Sabtu, 06 Mei 2017 – 09:54 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: dokumen JPNN.Com
Selain itu, revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961 juga untuk mengantisipasi revolusi digital saat ini. Sebab, saat ini pengumpulan donasi dilakukan melalui media sosial.
Menurut Khofifah, proses revisi atas UU itu sudah berjalan dan mulai masik tahap uji publik sebelum finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Harapannya bisa mendapatkan prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) tahun ini,” imbuhnya.(ara/jpnn)
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi donasi ke pihak-pihak yang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sekolah Rakyat
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare