Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi
Sabtu, 06 Mei 2017 – 09:54 WIB
Selain itu, revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961 juga untuk mengantisipasi revolusi digital saat ini. Sebab, saat ini pengumpulan donasi dilakukan melalui media sosial.
Menurut Khofifah, proses revisi atas UU itu sudah berjalan dan mulai masik tahap uji publik sebelum finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Harapannya bisa mendapatkan prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) tahun ini,” imbuhnya.(ara/jpnn)
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi donasi ke pihak-pihak yang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH