Mensos Minta Tambahan Rp 6,7 T, Raker Komisi VIII Deadlock
jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, Kamis (22/1) di gedung Nusantara II, Jakarta ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan.
Raker itu deadlock gara-gara terjadi silang pendapat antara anggota Komisi VIII dengan Mensos Khofifah Indar Parawansa yang meminta tambahan dana dalam RAPBNP 2015 senilai Rp 6,7 triliun.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VIII Saleh Daulay. Menurutnya para wakil rakyat kukuh menyatakan pengajuan anggaran tambahan yang direncanakan untuk mendanai program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu tidak didasari landasan hukum yang kuat.
Menteri sosial menyebut landasan hukumnya adalah Inpres No. 7 tentang KIS dan KIP, Perpres No. 166 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014. Sementara, Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul pun dari aturan per-UU tersebut yang melegalisasi penambahan anggaran sebagaimana dilaporkan dalam rapat.
Baik Kementerian Sosial maupun Komisi VIII DPR RI sepakat menutup rapat setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU No. 23 tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum tersebut telah dirubah dengan UU No. 12 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013. Perubahan tersebut jelas terlihat karena pasal 17 ayat 1 angka 2 yang dijadikan dasar hukum ternyata telah dihapus.
"Dengan begitu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di Kementerian Sosial. Memang agak aneh ya. Menteri dan juga irjen kemensos tidak bisa menjelaskan dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada," kata Saleh.
Padahal, lanjutnya, menurut pasal 98 ayat 2 UU No. 17 tahun 2014 bahwa tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja. Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali.
Dalam rapat itu, Mensos Khofifah menjelaskan bahwa penambahan anggaran kemensos didapatkan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Persoalannya, mekanisme penambahan anggaran itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada.
JAKARTA - Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, Kamis (22/1) di gedung Nusantara II, Jakarta ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan.
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru