Mensos: Potong Saraf Libido Pelaku Pemerkosaan

Saat ditanya bagaimana rencana penerapan hukuman nantinya, Khofifah mengatakan tetap akan memerhatikan banyak hal. Jika pelaku masih berusia di bawah umur, maka hukuman dapat berupa bimbingan. Mengingat patut diduga pelaku melakukannya karena kurang bimbingan dan kasih sayang dari orangtua.
“Tapi kalau usia pelaku dewasa dan korbannya banyak, pemberatan hukuman bisa dijatuhkan. Saat ini kita sedang menelaah supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual. Antara lain dengan mematikan syaraf libido pelaku,” katanya.
Menurut Khofifah gagasan sanksi berat bagi pelaku ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual, di mana diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.
Karena itu pihaknya hingga saat ini masih terus mematangkan rencana tersebut, termasuk seperti apa nantinya mekanisme pelaksanaan hukuman dimaksud. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menggagas gebrakan baru demi menekan tingginya angka pemerkosaan di Indonesia. Tak main-main,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini