Mensos Risma: Kami Telah ‘Menidurkan’ 21,156 Juta Data Ganda

Mensos Risma: Kami Telah ‘Menidurkan’ 21,156 Juta Data Ganda
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (21/4). Foto: Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan ‘menidurkan’ sebanyak 21,156 juta data ganda. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi, kami meminta daerah agar segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (21/4).

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Tri Rismaharini menyampaikan untuk mengatasinya perlu dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ungkap sosok yang karib disapa Bu Risma itu.

Menurut dia, untuk memastikan akuntabilitas maka proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, termasuk dengan menyertakan berita acara. Risma memastikan keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, Kejaksaan, dan OJK,” kata Bu Risma.

Dia memastikan dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.

Mensos Tri Rismaharini alias Bu Risma memastikan dalam mengambil keputusan menidurkan data ganda itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News