Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi

Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Mapolres Sidoarjo untuk menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku yang merupakan orang tua korban diberi hukuman yang setimpal, Minggu (4/9). Foto: Dokumentasi Kemensos

jpnn.com, SIDOARJO - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan dukungan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Mensos Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, Minggu (4/9).

Dia juga menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.

"Undang-undang ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat," tegasnya.

Mensos mengatakan UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual.

Pada pasal 11 disebutkan pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tetapi terancam mendapatkan pidana tambahan.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya ditambahkan sepertiganya," beber Risma.

Mensos Risma meminta agar pelaku kejahatan seksual diberi sanksi maksimal, salah satunya memohon agar Presiden Jokowi tidak memberikan remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News